Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tkn 3.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 345 /L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa Farizal Netra Bin Sawaluddin pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon yaitu narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji dengan berat netto 4,46 (empat koma empat enam) gram, 74 (tujuh puluh empat) tanaman ganja yang terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dengan berat keseluruhan 8.180 (delapan ribu seratus delapan puluh) gram netto, serta 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 180 (seratus delapan puluh) gram brutto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki yang merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polrrs Aceh Tengah mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa disekitaran Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi kemudian berangkat menuju ke Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah untuk melakukan penyelidikan.----------

----------Bahwa kemudian sesampainya saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki di Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang para saksi dapatkan, sehingga saksi pun memberhentikan orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa, kemudian para saksi pun melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa, dari penggeledahan tersebut saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki menemukan barang bukti berupa narkotika narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji dan setelah ditimbang narkotika jenis ganja tersebut beratnya 4,6 (empat koma enam) gram netto, yang terdapat didalam tas warna hitam yang sedang terdakwa kenakan.----------

----------Bahwa kemudian atas dasar temuan barang bukti tersebut, saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki pun menanyakan kepada terdakwa darimana asal narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa pun menjawab bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari kebun yang merupakan miliknya yang terletak di Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah, sehingga saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki membawa terdakwa ke Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah untuk menunjukkan letak kebun serta tanaman narkotika ganjanya.---------

----------Bahwa kemudian sesampainya saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki dan terdakwa dikebun milik terdakwa, saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki melihat tanaman ganja sebanyak 74 (tujuh puluh empat) batang sehingga saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki pun melakukan penyitaan terhadap tanaman ganja tersebut, serta saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki kembali menemukan barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 180 (seratus delapan puluh) gram brutto yang disimpan terdakwa dikebun miliknya.----------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utama No. LAB.: 7771/NNF/2022 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut,  Wakabid, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji lembab dengan berat netto 90.44 (Sembilan puluh koma empat puluh empat) gram netto;
  2. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, dan dan biji kering, dengan berat netto 13.41 (tiga belas koma empat puluh satu) gram netto;
  3. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 4.46 (empat koma empat puluh enam) gram netto.

milik Terdakwa FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

-----------Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/BA.60042/IX/2023 tanggal 26 September 2023 terhadap narkotika jenis ganja milik terdakwa FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN berupa :

  1. 74 (tujuh puluh empat) tanaman jenis ganja yang terdiri dari daun, biji, ranting, batang, dan akar yang setelah ditimbang beratnya 8.180 (delapan ribu seratus delapan puluh) gram;
  2. 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang beratnya 180 (seratus delapan puluh) gram netto.
  3. Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang setelah ditimbang beratnya netto 4.46 (empat koma empat puluh enam) gram netto.--------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

ATAU

Kedua

---------Bahwa terdakwa Farizal Netra Bin Sawaluddin pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon yaitu narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji dengan berat netto 4,6 (empat koma enam) gram, 74 (tujuh puluh empat) tanaman ganja yang terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dengan berat keseluruhan 8.180 (delapan ribu seratus delapan puluh) gram netto, serta 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 180 (seratus delapan puluh) gram brutto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

---------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki yang merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polrrs Aceh Tengah mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa disekitaran Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi kemudian berangkat menuju ke Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah untuk melakukan penyelidikan.----------

----------Bahwa kemudian sesampainya saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki di Kp. Kemili Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang para saksi dapatkan, sehingga saksi pun memberhentikan orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa, kemudian para saksi pun melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa, dari penggeledahan tersebut saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki menemukan barang bukti berupa narkotika narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji dan setelah ditimbang narkotika jenis ganja tersebut beratnya 4,6 (empat koma enam) gram netto, yang terdapat didalam tas warna hitam yang sedang terdakwa kenakan.----------

----------Bahwa kemudian atas dasar temuan barang bukti tersebut, saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki pun menanyakan kepada terdakwa darimana asal narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa pun menjawab bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari kebun yang merupakan miliknya yang terletak di Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah, sehingga saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki membawa terdakwa ke Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah untuk menunjukkan letak kebun serta tanaman narkotika ganjanya.---------

----------Bahwa kemudian sesampainya saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki dan terdakwa dikebun milik terdakwa, saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki melihat tanaman ganja sebanyak 74 (tujuh puluh empat) batang sehingga saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki pun melakukan penyitaan terhadap tanaman ganja tersebut, serta saksi Firmansyah Putra dan saksi Agam Rezeki kembali menemukan barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 180 (seratus delapan puluh) gram brutto yang disimpan terdakwa dikebun miliknya.----------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utama No. LAB.: 7771/NNF/2022 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut,  Wakabid, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji lembab dengan berat netto 90.44 (Sembilan puluh koma empat puluh empat) gram netto;
  2. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, dan dan biji kering, dengan berat netto 13.41 (tiga belas koma empat puluh satu) gram netto;
  3. 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 4.46 (empat koma empat puluh enam) gram netto.

milik Terdakwa FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

-----------Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/BA.60042/IX/2023 tanggal 26 September 2023 terhadap narkotika jenis ganja milik terdakwa FARIZAL NETRA BIN SAWALUDDIN berupa :

  1. 74 (tujuh puluh empat) tanaman jenis ganja yang terdiri dari daun, biji, ranting, batang, dan akar yang setelah ditimbang beratnya 8.180 (delapan ribu seratus delapan puluh) gram;
  2. 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang beratnya 180 (seratus delapan puluh) gram netto.
  3. Narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang setelah ditimbang beratnya netto 4.46 (empat koma empat puluh enam) gram netto.--------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya