Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H. NOERWISATA Bin MUHAMMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-304/L.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOERWISATA Bin MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyanto, S.H., dan Asmirawati, S.H.NOERWISATA Bin MUHAMMAD HASAN
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa NOERWISATA Bin MUHAMAD IHSAN pada hari Jumat tanggal 24 November tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 24 NBovember 2023 Terdakwa yang berada di Kp. Kute Lot Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa dihubungi oleh oleh teman Terdakwa yang Bernama Abrar (DPO), selanjutnya setelah terhubung Abrar berkata “dimana” yang dijawab oleh Terdakwa “lagi dirumah duka” kemudian Abrar berkata “kemari dulu kerumah saya ada yang perlu dibicarakan” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “perlu kali ke” kemudian Abrar menjawab “iya” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “iya tunggu sebentar” selanjutnya sekira pukul 15.24 WIB Abrar Kembali menghubungi Terdakwa dan bertanya “dimana udah” kemudian Terdakwa menjawab “masih disini” yang dijawab lagi oleh Abrar “kesini dulu kerumah ni” kemudian sekira pukul 15.40 saya langsung berangkat menuju kerumah sdra ABRAR di kp.Mendale Kec.Kebayakan Kab.Aceh Tengah selanjunya setelah tiba di rumah sdra ABRAR dan saya bertemudengan sdra ABRAR yang mana pada saat itu saya bertemu dengan sdra SALMAN kemudian saya bercerita selanjunya sdra ABRAR mengeluarkan alat hisap sabu atau Bong yang mana pada saat itu sdra ABRAR menggunkan Narkotika Jenis sabu di depan saya bersama dengan sdra SALMAN selanjunya menawarkan kepada saya awalnya saya menolaknya kemudian saya menghisap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 hisap. Selanjutnya sekira pukul 16.58 Wib Terdakwa kembali dari Rumah sdra ABRAR yang mana selanjunya pada saat Terdakwa mengendari sepeda motor di kp.mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah saya di berhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal selanjunya setelah memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian sat res Narkoba Polres Aceh Tengah dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh memanggil masyarakat untuk menyaksikan untuk di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjunya petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan di saksikan oleh Masyarakat kampung mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah dan di temuikan barang bukti berupa 2 (dua) paket plstik klip bening yang didalamnya terdapat yang diduga Narkotika Jenis Sabu di temukan di dalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan no. Lab:7776/NNF/2023 atas nama Noerwisata Bin Muhammad Hasan (alm) diperoleh kesimpulan Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu).

  

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa NOERWISATA Bin MUHAMAD IHSAN pada hari Jumat tanggal 24 November tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 24 NBovember 2023 Terdakwa yang berada di Kp. Kute Lot Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa dihubungi oleh oleh teman Terdakwa yang Bernama Abrar (DPO), selanjutnya setelah terhubung Abrar berkata “dimana” yang dijawab oleh Terdakwa “lagi dirumah duka” kemudian Abrar berkata “kemari dulu kerumah saya ada yang perlu dibicarakan” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “perlu kali ke” kemudian Abrar menjawab “iya” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “iya tunggu sebentar” selanjutnya sekira pukul 15.24 WIB Abrar Kembali menghubungi Terdakwa dan bertanya “dimana udah” kemudian Terdakwa menjawab “masih disini” yang dijawab lagi oleh Abrar “kesini dulu kerumah ni” kemudian sekira pukul 15.40 saya langsung berangkat menuju kerumah sdra ABRAR di kp.Mendale Kec.Kebayakan Kab.Aceh Tengah selanjunya setelah tiba di rumah sdra ABRAR dan saya bertemudengan sdra ABRAR yang mana pada saat itu saya bertemu dengan sdra SALMAN kemudian saya bercerita selanjunya sdra ABRAR mengeluarkan alat hisap sabu atau Bong yang mana pada saat itu sdra ABRAR menggunkan Narkotika Jenis sabu di depan saya bersama dengan sdra SALMAN selanjunya menawarkan kepada saya awalnya saya menolaknya kemudian saya menghisap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 hisap.
  • Bahwa Terdakwa sekira pukul 16.58 Wib Terdakwa kembali dari Rumah sdra ABRAR yang mana selanjunya pada saat Terdakwa mengendari sepeda motor di kp.mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah saya di berhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal selanjunya setelah memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian sat res Narkoba Polres Aceh Tengah dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh memanggil masyarakat untuk menyaksikan untuk di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjunya petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan di saksikan oleh Masyarakat kampung mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah dan di temuikan barang bukti berupa 2 (dua) paket plstik klip bening yang didalamnya terdapat yang diduga Narkotika Jenis Sabu di temukan di dalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan no. Lab:7776/NNF/2023 atas nama Noerwisata Bin Muhammad Hasan (alm) diperoleh kesimpulan Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu).

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA:

----------Bahwa Terdakwa NOERWISATA Bin MUHAMAD IHSAN pada hari Jumat tanggal 24 November tahun 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh atau Setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 24 NBovember 2023 Terdakwa yang berada di Kp. Kute Lot Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa dihubungi oleh oleh teman Terdakwa yang Bernama Abrar (DPO), selanjutnya setelah terhubung Abrar berkata “dimana” yang dijawab oleh Terdakwa “lagi dirumah duka” kemudian Abrar berkata “kemari dulu kerumah saya ada yang perlu dibicarakan” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “perlu kali ke” kemudian Abrar menjawab “iya” yang dijawab lagi oleh Terdakwa “iya tunggu sebentar” selanjutnya sekira pukul 15.24 WIB Abrar Kembali menghubungi Terdakwa dan bertanya “dimana udah” kemudian Terdakwa menjawab “masih disini” yang dijawab lagi oleh Abrar “kesini dulu kerumah ni” kemudian sekira pukul 15.40 saya langsung berangkat menuju kerumah sdra ABRAR di kp.Mendale Kec.Kebayakan Kab.Aceh Tengah selanjunya setelah tiba di rumah sdra ABRAR dan saya bertemudengan sdra ABRAR yang mana pada saat itu saya bertemu dengan sdra SALMAN kemudian saya bercerita selanjunya sdra ABRAR mengeluarkan alat hisap sabu atau Bong yang mana pada saat itu sdra ABRAR menggunkan Narkotika Jenis sabu di depan saya bersama dengan sdra SALMAN selanjunya menawarkan kepada saya awalnya saya menolaknya kemudian saya menghisap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 hisap.
  • Bahwa Terdakwa sekira pukul 16.58 Wib Terdakwa kembali dari Rumah sdra ABRAR yang mana selanjunya pada saat Terdakwa mengendari sepeda motor di kp.mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah saya di berhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal selanjunya setelah memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian sat res Narkoba Polres Aceh Tengah dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh memanggil masyarakat untuk menyaksikan untuk di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjunya petugas kepolisian satuan res Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan di saksikan oleh Masyarakat kampung mendale kec.Kebayakan kab.Aceh Tengah dan di temuikan barang bukti berupa 2 (dua) paket plstik klip bening yang didalamnya terdapat yang diduga Narkotika Jenis Sabu di temukan di dalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan no. Lab:7776/NNF/2023 atas nama Noerwisata Bin Muhammad Hasan (alm) diperoleh kesimpulan Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba atas nama NOERWISATA Bin MUHAMAD HASAN tanggal 24 November 2023 positif amphetamine/ metamphetamin.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----–

Pihak Dipublikasikan Ya