Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Tkn 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Kota
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TAKENGON
1.Eri Ayu Maharona
2.Mawaddah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Kota
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sadri AmriPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Kota
2ZulkarnainPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Kota
3Novita Simah BengiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Unit Kota
Tergugat
NoNama
1Eri Ayu Maharona
2Mawaddah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.607.969,00
Petitum

Petitum

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/3525/4/2017 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Jum’at Tanggal  28/04/2017 di BRI Unit Kota adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 133.607.969,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

SHM No.15 Tanggal 01/02/2016 An Ir M Jusin, M.Ba;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak