Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2023/PN Tkn |
Tanggal Surat |
Jumat, 01 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Mahdi Bin Muhammad Isa | 2 | Sabariah Binti Muhammad Isa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahmi Nurhayati | Mahdi Bin Muhammad Isa | 2 | Rahmi Nurhayati | Sabariah Binti Muhammad Isa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Syahrial Irkhaf Tanjung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kamisah, S.H. | Syahrial Irkhaf Tanjung |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Syamsuddin Bin Muhammad Isa |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Kurniawan. S.H. dan Rekan | Syamsuddin Bin Muhammad Isa |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMEIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara Aquo;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Akta Jual Beli No: 73/LT/2007 tanggal 16 Maret 2007 yang dikeluarkan TERGUGAT Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) x 98 m2, sehingga total kerugian sebesar Rp. 196.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta rupiah);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan Tanah beserta bangunan diatasnya yang dikuasainya menjadi Harta Warisan Asiah yang akan di bagikan secara Adil kepada seluruh Ahli Waris Asiah berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |