Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Tkn 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Putri Hijau Kantor Cabang Takengon
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Salmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Putri Hijau Kantor Cabang Takengon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fairida Rosa DewiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Putri Hijau Kantor Cabang Takengon
2Taufik HS ZA SEPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Putri Hijau Kantor Cabang Takengon
3Wahyuni NasutionPT Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon Tbk Unit Putri Hijau Kantor Cabang Takengon
Tergugat
NoNama
1Salmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.223.402,00
Petitum

Petitum

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.67/3984/4/2014 antara penggugat dengan TERGUGAT pada hari Selasa Tanggal  29/04/2014 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.98/3984/5/2015 pada hari Rabu Tanggal  27/05/2015 di BRI Unit Putri Hijau adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 66.223.402,- (Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

SHM No. 07 Tanggal 25/01/2010 An Salmiati, Riski Juanda, dan Rahmat Bahagia;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak