Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2023/PN Tkn Heriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2023/PN Tkn
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon serta memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Aceh Tengah di Takengon untuk merubah penulisan nama anak Pemohon pada pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang semula tertulis Raja Winsyah menjadi Winsyah Aramiko;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak