Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tkn 4.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
5.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
IWAN PINTE REZEKI ALIAS OLA BIN ALAMSYAH (ALM) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-197/L.1.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN PINTE REZEKI ALIAS OLA BIN ALAMSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Shalatuddin, S.H, DkkIWAN PINTE REZEKI ALIAS OLA BIN ALAMSYAH (ALM)
Dakwaan

PERTAMA : 

---------Bahwa terdakwa Iwan Pinte Rezeki Alias Ola Bin Alamsyah (alm), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Gayo Petro Hotel Di Desa Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksan dan mengadili,  yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

----------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sdr. Furqan yang ingin menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) menghubungi terdakwa yang telah terlebih dahulu sdr. Furqan kenal dan ketahui sebagai mucikari, melalui aplikasi whatsapp dengan nomor handphone 082217012357, kemudian sdr. Furqan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa dapat menyediakan perempuan yang dapat sdr. Furqan sewa untuk melakukan hubungan suami istri, lalu terdakwa pun mengirimkan beberapa foto perempuan yang selama ini bekerja pada terdakwa sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian setelah sdr. Furqan melihat-lihat foto perempuan PSK yang dikirimkan oleh terdakwa padanya, sdr. Furqan pun memilih seorang perempuan yang ternyata adalah sdri, Susi Rahmadhani, kemudian sdr. Furqan pun menanyakan pada terdakwa berapa tarif sdri. Susi Ramadhani untuk sekali berhubungan badan (short time), lalu terdakwa mengatakan bahwa untuk sdri. Susi Ramadhani sekali shortime tarifnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sdr. Furqan pun menyetujui tarif yang setelah ditentukan oleh terdakwa. -------------

----------Bahwa kemudian setelah sdr. Furqan menyetujui tarif untuk biaya jasa PSK dari terdakwa, kemudian terdakwa meminta sdr. Furqan untuk memesan 1 (satu) kamar hotel yang akan digunakan oleh sdri. Susi Ramadhani dan sdr. Furqan untuk berhubungan badan, setelah itu terdakwa meminta agar sdr. Furqan membayar tarifnya pada terdakwa pada saat nantinya terdakwa mengantarkan sdri. Susi Ramadhani pada sdr. Furqan, namun dikarenakan sdr. Furqan tidak memiliki uang cash terdakwa pun mengirimkan nomor rekening bank bsi miliknya yaitu 1047964713 agar sdr. Furqan dapat mentransfer tarifnya jasa psknya ke rekening terdakwa.-----

------------Bahwa setelah terdakwa menerima transferan dari sdr. Furqan, terdakwa kemudian menghubungi Sdri. Susi Ramadhani dan memberitahukan padanya bahwa ada yang memesan dirinya untuk berhubungan badan short time dengan tarif Rp. 500.000,-, serta nanti pada pukul 18.00 WIB terdakwa akan menjemputnya, sehingga sdri. Susi Rahmadhani pun mengiyakan ajakan terdakwa dan bersiap-siap untuk nantinya dijemput oleh terdakwa.------------------

-------------Bahwa tidak lama kemudian sampailah terdakwa ke kosan sdri. Susi Rahmadhani, kemudian terdakwa pun mengajak sdri. Susi Ramadhani untuk ikut bersamanya menjumpai sdr. Furqan, sehingga terdakwa kemudian bersama dengan sdri. Susi Ramadhani dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke Hotel Gayo Petro Hotel untuk mengantarkan sdri. Susi Rahmadhani dan menjumpai sdr. Furqan yang telah memesan jasa PSK, namun sesampainya terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani di Gayo Petro Hotel terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tengah yang sedang melakukan penyelidikan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

----------Bahwa kemudian saksi Desmonda dan saksi Ruslan yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres AcehTengah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani menginterogasi terdakwa dan sdri. Susi Ramdhani, dari interogasi tersebut terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan pekerjaan sebagai mucikari sejak April tahun 2021 dan terdakwa telah memperdagangkan sdri. Susi Ramadhani sejak tahun 2023 berkali-kali dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari memperdagangkan sdri. Susi Ramadhani sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdri. Susi Ramadhani menerangkan bahwa awal mulanya sdri. Susi Ramadhani kenal dengan terdakwa, sdri. Susi Ramadhani mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang rentenir dan mucikari yang menyediakan jasa PSK dan sdri. Susi Ramadhani adalah seorang janda yang tidak memiliki penghasilan sehingga terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PSK pada sdri. Susi Ramadhani.-----------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa Iwan Pinte Rezeki Alias Ola Bin Alamsyah (alm), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Gayo Petro Hotel Di Desa Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksan dan mengadili,  yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

----------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sdr. Furqan yang ingin menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) menghubungi terdakwa yang telah terlebih dahulu sdr. Furqan kenal dan ketahui sebagai mucikari, melalui aplikasi whatsapp dengan nomor handphone 082217012357, kemudian sdr. Furqan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa dapat menyediakan perempuan yang dapat sdr. Furqan sewa untuk melakukan hubungan suami istri, lalu terdakwa pun mengirimkan beberapa foto perempuan yang selama ini bekerja pada terdakwa sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian setelah sdr. Furqan melihat-lihat foto perempuan PSK yang dikirimkan oleh terdakwa padanya, sdr. Furqan pun memilih seorang perempuan yang ternyata adalah sdri, Susi Rahmadhani, kemudian sdr. Furqan pun menanyakan pada terdakwa berapa tarif sdri. Susi Ramadhani untuk sekali berhubungan badan (short time), lalu terdakwa mengatakan bahwa untuk sdri. Susi Ramadhani sekali shortime tarifnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sdr. Furqan pun menyetujui tarif yang setelah ditentukan oleh terdakwa. -------------

----------Bahwa kemudian setelah sdr. Furqan menyetujui tarif untuk biaya jasa PSK dari terdakwa, kemudian terdakwa meminta sdr. Furqan untuk memesan 1 (satu) kamar hotel yang akan digunakan oleh sdri. Susi Ramadhani dan sdr. Furqan untuk berhubungan badan, setelah itu terdakwa meminta agar sdr. Furqan membayar tarifnya pada terdakwa pada saat nantinya terdakwa mengantarkan sdri. Susi Ramadhani pada sdr. Furqan, namun dikarenakan sdr. Furqan tidak memiliki uang cash terdakwa pun mengirimkan nomor rekening bank bsi miliknya yaitu 1047964713 agar sdr. Furqan dapat mentransfer tarifnya jasa psknya ke rekening terdakwa.-----

------------Bahwa setelah terdakwa menerima transferan dari sdr. Furqan, terdakwa kemudian menghubungi Sdri. Susi Ramadhani dan memberitahukan padanya bahwa ada yang memesan dirinya untuk berhubungan badan short time dengan tarif Rp. 500.000,-, serta nanti pada pukul 18.00 WIB terdakwa akan menjemputnya, sehingga sdri. Susi Rahmadhani pun mengiyakan ajakan terdakwa dan bersiap-siap untuk nantinya dijemput oleh terdakwa.------------------

-------------Bahwa tidak lama kemudian sampailah terdakwa ke kosan sdri. Susi Rahmadhani, kemudian terdakwa pun mengajak sdri. Susi Ramadhani untuk ikut bersamanya menjumpai sdr. Furqan, sehingga terdakwa kemudian bersama dengan sdri. Susi Ramadhani dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke Hotel Gayo Petro Hotel untuk mengantarkan sdri. Susi Rahmadhani dan menjumpai sdr. Furqan yang telah memesan jasa PSK, namun sesampainya terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani di Gayo Petro Hotel terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tengah yang sedang melakukan penyelidikan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

----------Bahwa kemudian saksi Desmonda dan saksi Ruslan yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres AcehTengah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdri. Susi Ramadhani menginterogasi terdakwa dan sdri. Susi Ramdhani, dari interogasi tersebut terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan pekerjaan sebagai mucikari sejak April tahun 2021 dan terdakwa telah memperdagangkan sdri. Susi Ramadhani sejak tahun 2023 berkali-kali dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari memperdagangkan sdri. Susi Ramadhani sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdri. Susi Ramadhani menerangkan bahwa awal mulanya sdri. Susi Ramadhani kenal dengan terdakwa, sdri. Susi Ramadhani mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang rentenir dan mucikari yang menyediakan jasa PSK dan sdri. Susi Ramadhani adalah seorang janda yang tidak memiliki penghasilan sehingga terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PSK pada sdri. Susi Ramadhani.-----------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya